JAKARTA, suaramerdeka.com - Sikap Komisi III DPR
yang mencampuri rencana perpindahan sidang Walikota Semarang Soemarmo
Hadi Saputro dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai sebagai ancaman terhadap
independensi lembaga peradilan.
Menurut Peneliti Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption
Watch (ICW) Donal Fariz, sejumlah anggota Komisi III DPR beberapa waktu
lalu menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan
Negeri Semarang berupaya untuk "menggagalkan" pemindahan sidang perkara
korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang non-aktif Seoemarmo dan
Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dari Pengadilan Tipikor Semarang ke
Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Padahal pihak sebelumnya MA sudah memutuskan sidang Soemarmo dan
Murdoko dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan alasan untuk
menjamin adanya proses peradilan yang obyektif, transparan, dan
independen," ujar Donal dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara
Merdeka, Selasa (5/6).
Dia menilai apa yang dilakukan oleh (oknum) anggota komisi III DPR
sungguh memalukan, menyalahgunakan kewanangan, menimbulkan konflik
kepentingan dan merupakan bentuk intervensi dalam proses penanganan
perkara korupsi. Donal memaparkan, dalam pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa segala campur
tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan
kehakiman dilarang. Apalagi itu dilakukan oleh anggota DPR yang patut
dicurigai memiliki motivasi politik.
"Para anggota DPR tersebut tidak bisa beralasan dibalik fungsi
pengawasan, karena mereka tidak berhak mengatur teknis peradilan yang
sudah diatur mekanismenya menurut UU dan ketentuan yang berlaku," tegas
Donal.
Sikap anggota Komisi III itu menunjukan, lanjut Donal, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
(
Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar