Selasa, 05 Juni 2012

Sikap Komisi III DPR-RI

JAKARTA, suaramerdeka.com - Sikap Komisi III DPR yang mencampuri rencana perpindahan sidang Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinilai sebagai ancaman terhadap independensi lembaga peradilan.
Menurut Peneliti Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, sejumlah anggota Komisi III DPR beberapa waktu lalu menemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berupaya untuk "menggagalkan" pemindahan sidang perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang non-aktif Seoemarmo dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Padahal pihak sebelumnya MA sudah memutuskan sidang Soemarmo dan Murdoko dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan alasan untuk menjamin adanya proses peradilan yang obyektif, transparan, dan independen," ujar Donal dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara Merdeka, Selasa (5/6).
Dia menilai apa yang dilakukan oleh (oknum) anggota komisi III DPR sungguh memalukan, menyalahgunakan kewanangan, menimbulkan konflik kepentingan dan merupakan bentuk intervensi dalam proses penanganan perkara korupsi. Donal memaparkan, dalam pasal 3 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Apalagi itu dilakukan oleh anggota DPR yang patut dicurigai memiliki motivasi politik.
"Para anggota DPR tersebut tidak bisa beralasan dibalik fungsi pengawasan, karena mereka tidak berhak mengatur teknis peradilan yang sudah diatur mekanismenya menurut UU dan ketentuan yang berlaku," tegas Donal.
Sikap anggota Komisi III itu menunjukan, lanjut Donal, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar