JAKARTA, suaramerdeka.com - Tidak butuh lama, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan pelarangan ke luar
negeri kepada salah satu petinggi PT Bhakti Investama, Antonius Z
Tonbeng.
Menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi, surat permohonan pelarangan
ke luar negeri telah diterima pihaknya sejak 8 Juni lalu yang artinya
hanya sehari setelah KPK menahan para tersangka kasus ini.
Diketahui,
pada hari yang sama, KPK kiga melakukan penggeledahan terhadap kantor
Bhakti Investama dan rumah tersangka James. "Yang dicegah baru Antonius
Z," ujar Maryoto, yang belum mengetahui posisi terakhir keberadaan
Antonius apakah masih di Indonesia atau di luar negeri.
Dari situs
resmi PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng menjabat sebagai
Independent Commissioner perusahaan ini. Dia duduk di jajaran Board of
Commissioners PT Bhakti. Antonius juga duduk di jajaran komisaris PT
Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan di PT Bhakti Asset Management sejak
2004.
Seperti diberitakan, Rabu kemarin sekitar pukul 14.00 WIB
tim KPK menangkap tiga orang di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah
Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan
amplop coklat berisi uang sekitar Rp 280 juta.
Saat ini KPK sedang
mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak
tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy
diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4
miliar milik wajib pajak.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK
menggeledah kantor PT Bhakti Investama Tbk di MNC Tower pada Jumat lalu.
Selain itu, kediaman James Gunarjo juga ikut digeledah, sejumlah barang
bukti diamankan KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar