Senin, 11 Juni 2012

BERITA HANGAT SUARA MERDEKA

JAKARTA, suaramerdeka.com - Tidak butuh lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengajukan pelarangan ke luar negeri kepada salah satu petinggi PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng.
Menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Maryoto Sumadi, surat permohonan pelarangan ke luar negeri telah diterima pihaknya sejak 8 Juni lalu yang artinya hanya sehari setelah KPK menahan para tersangka kasus ini.
Diketahui, pada hari yang sama, KPK kiga melakukan penggeledahan terhadap kantor Bhakti Investama dan rumah tersangka James. "Yang dicegah baru Antonius Z," ujar Maryoto, yang belum mengetahui posisi terakhir keberadaan Antonius apakah masih di Indonesia atau di luar negeri.
Dari situs resmi PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng menjabat sebagai Independent Commissioner perusahaan ini. Dia duduk di jajaran Board of Commissioners PT Bhakti. Antonius juga duduk di jajaran komisaris PT Asindo Husada Bhakti sejak 2003 dan di PT Bhakti Asset Management sejak 2004.
Seperti diberitakan, Rabu kemarin sekitar pukul 14.00 WIB tim KPK menangkap tiga orang di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 280 juta.
Saat ini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama Tbk di MNC Tower pada Jumat lalu. Selain itu, kediaman James Gunarjo juga ikut digeledah, sejumlah barang bukti diamankan KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar